Archive for August, 2007

APA INI KEMERDEKAAN?

Saturday, August 18th, 2007

APA INI KEMERDEKAAN?

amaduq01@yahoo.com

Memasuki bulan Agustus ini, kita mulai menyaksikan adanya sesuatu yang berbeda di jalan-jalan, di ujung-ujung gang, dan di jalan-jalan perkampungan. Warna merah putih menghiasi jalan-jalan dan perkampungan. Mulai melangkah lebih jauh lagi pada bulan Agustus, kita mulai saksikan perlombaan-perlombaan digelar di gang-gang perkampungan. Anak-anak larut dalam kegembiraan merayakan peringatan hari kemerdekaan yang sebenarnya belum mereka ketahui. Wajarlah, masih anak-anak. Mereka hanya berkeinginan untuk mendapatkan hadiah dan merasa senang saat mengikuti lomba. Tak ketinggalan dengan anak-anak mereka yang berkompetisi dalam lomba balap karung, makan kerupuk, memasukkan balpoint ke dalam botol, mengambil koin dari labu, pecah air, membawa kelereng, pecah balon, dan juga memindah belut; orang tua dan kakak-kakak mereka pun juga ikut larut dalam perayaan-perayaan lomba. Ya, semua rakyat dari semua lapisan larut dalam perlombaan-perlombaan merayakan hari kemerdekaan RI mulai dari kampung, pedesaan, perkotaan, pabrik, pasar, kantor, dan seluruh pelosok tanah air. Puncak dari segala puncak itu nantinya adalah pada saat peringatan Detik-detik Proklamasi yang akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus tepat pada puku 10.00 WIB. Dan sebagai penutup dari perayaan proklamasi kemerdekaan itu nantinya biasanya akan diisi dengan pawai dan karnaval hari kemerdekaan di jalan-jalan perkotaan.

Terlihat sejenak berpikir di ujung jalan sesosok bayangan dengan perawakan biasa memandang jauh seolah tak bertepi. Dari sudut matanya terlihat tatapan yang menerobos memandang relung-relung kehidupan.

Bisik dalam hatinya lirih berkata,”Apa ini yang disebut kemerdekaan?”

Tak berapa lama, ia ayunkan kakinya menuju sebuah masjid. Ia duduk dan terlihat mulai diam merenung tentang sesuatu. Saraf-saraf dalam otaknya mulai bergerak-gerak memutar klise-klise memori sejarah dan analisa. Ia coba mengingat kembali lembaran-lembaran sejarah bangsa dan negaranya tercinta, Indonesia. Ia perintahkan otaknya memutar kembali file-file pelajaran-pelajaran sejarah yang telah ia rekam dari pelajaran di sekolah dan bacaan-bacaan yang dibacanya.

Ia ingat bagaimana dahulu para pejuang-pejuang mengangkat senjata. Memorinya mengenang keperkasaan Teuku Umar dan Cut Nyak Dien melawan Penjajah. Ia ingat betul bagaimana masyarakat Aceh adalah masyarakat yang paling kuat dalam melawan penjajah. Ia juga ingat betul bagaimana masyarakat Aceh rela memberikan derma mereka untuk membangun Indonesia melalui urunan uang mereka.

Memori sang pria pun tiba-tiba berbalik kepada kenangan cerita sejarah Imam Bonjol yang dikalahkan oleh pengkhianat bangsa, kenangan sejarah Pangeran Diponegoro yang dikhianati oleh orang sebangsa sendiri. Berturut-turut ia ingat kembali akan perjuangan Sultan Hasanudin, Sultan Agung, dan Patimura. Selanjutnya, bayangnya melihat peranan Syarekat Dagang Islam sebagai organisasi pergerakan pertama yang berdiri di Indonesia yang berorientasi pada rakyat secara nasional.

“Bukan Budi Utomo yang pertama kali berdiri” katanya.

“Budi Utomo adalah organisasi lokal yang berdiri jauh sesudah berdirinya Syarekat dagang Islam.”

”Ia hanya berorientasi lokal dan tidak memiliki program kerakyatan. Dia hanya kumpulan para bangsawan yang sok pahlawan mengklaim diri sebagai organisasi pertama yang bergerak merebut kemerdekaan. Bohong besar.” Batinnya lantang.

Tak berapa lama, ia terbangun dari lamunannya. Ia lihat beberapa meter dari masjid tempat duduknya sebuah perayaan kemerdekaan. Dengan diiringi musik-musik terlihat seorang wanita berjoget menyanyikan lagu dangdut, lalu berturut-turut sepasang suami istri berkaraoke bernyanyi tembang kenangan, dan tak ketinggalan seorang bocah berjoget mengikuti gaya joget para penyanyi dangdut di negara ini mengiringi nyanyian. Sang bocah dengan perasaan senang meliuk-liukkan tubuhnya dan memutar-mutar kepalanya. Gaya jogetnya seperti gaya penyanyi yang dikritik oleh Sang Raja Dangdut hingga menangis.

Apa ini arti kemerdekaan?” kata sang pria.

“Mau dibawa kemana bangsa ini? Tak kudapatkan sejarah cerita adanya pesta semacam ini di zaman perjuangan dulu. Dimana sisa-sisa cucuran keringat dan darah serta nyanyian peluru dan dentuman meriam para pendahulu?” kata batinnya.

“Bangsa ini belum merdeka!!! Belum merdeka!!!” bisiknya lirih.

“Bangsa ini masih dibelenggu oleh kekuasan kapitalis, dan dijajah oleh para pengkhianat-pengkhianat bangsa yang mengklaim dirinya nasionalis atau pejuang. Padahal kalian adalah anak keturunan para pengkhianat yang menyerahkan nyawa para pejuang Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, dan lainnya kepada sekutunya, sang penjajah Belanda yang menyebarkan misi suci 3G. Gold, Glory, dan Gospel. Kalianlah yang menipu rakyat dengan jiwa sok nasionalis yang mengahabiskan waktu kalian untuk pesta dan uang semata. Kalianlah yang memfitnah para pejuang dengan sebutan para pemberontak, teroris, dan gerombolan. Kalian yang berkuasa tak beda dengan para pengkhianat bangsa di zaman Perang Paderi, yang justru membawa kehancuran bangsa ini. Bangsa ini belum merdeka! Bangsa ini hanya merdeka jika rakyat ini telah menikmati udara hukum sang Maha Kuasa terlaksana!!!” berontaknya di dalam hati.

Tak kuat melihat perayaan peringatan penuh kedustaan itu, sang pria tersebut pun bangun dari duduknya. Ia ayunkan kakinya segera melangkah menjauh dari riuh-rendah musik peringatan hari kemerdekaan itu. Di ujung lorong jalan, tak berapa lama, ia pun hilang dalam bayangan gelap malam.

amaduq01@yahoo.com

Solo, 15 Agustus 2007

Tafsir Basmalah

Thursday, August 2nd, 2007

Tafsir Basmalah

Disusun (bukan penulis) oleh amaduq01@yahoo.com

بسم الله الرحمن الرحيم

"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"

Basmalah; Apakah Bagian dari al Fatihah?

Para sahabat yang mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushhaf mengawali Kitabullah dengan Bismillahirrahmanirrahim.

Kalimat ini dijadikan sebagai ayat pembuka Al Qur’an. Para ulama juga bersepakat bahwa kalimat ini sekaligus juga merupakan bagian dari ayat dalam surat An Naml;

إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

"Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi) nya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (QS. An Naml: 30)

Selanjutnya muncul beberapa pendapat mengenai kedudukan basmalah ini. Beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Basmalah adalah merupakan ayat dari setiap surah kecuali surah At Taubah (Bara’ah). Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Az Zubair, Abu Hurairah, ‘Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ‘anhum -dan dari kalangan tabi’in- ‘Atha’ bin Abi Rabah, Thawus, Sa’id bin Jubair, Makhul dan Az Zuhry. Pendapat yang sama juga dipegangi oleh ‘Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syaf’iy, Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, Ishaq bin Rahawaih dan Abu ‘Ubaid Al Qasim bin Sallam –semoga Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada mereka semua-.

  2. Basmalah bukanlah merupakan ayat dari surah Al Fatihah dan bukan pula bagian dari surah yang lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh Malik dan Abu Hanifah –semoga Allah SWT merahmati mereka.

  3. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri dan terdapat pada awal setiap surah. Pendapat ini dikatakan oleh Dawud Azh Zhahiry dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal.

Pendapat yang banyak dikuatkan oleh para ulama adalah pendapat yang pertama. Wallahu a’lam.

Sedangkan menurut Muhammad bin Sholih al Utsaimin, beliau mengemukakan bahwa di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah, harus dibaca jahr (dengan mengeraskan –pen.) dalam shalat dan berpendapat tidak sah shalat tanpa membaca basmalah, sebab masih termasuk dalam surat Al-Fatihah. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat Al-Fatihah. Namun ayat ini berdiri sendiri dalam Al-Quran. Selanjutnya beliau berpendapat bahwa bahwa pendapat yang terakhir yang benar. Pendapat ini berdasarkan nash maupun rangkaian ayat dalam surat ini.

Adapun dasar di dalam nash, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Aku telah membagi shalat (surat Al Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku. Apabila ia membaca, ‘Alhamdulillahirabbil ‘alamiin.’ Maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Apabila ia membaca, ‘Ar-Rahmanir rahiim’. Maka Allah menjawab, ‘Hamba-Ku telah menyanjung-Ku’. Apabila ia membaca, ‘Maliki yaumiddiin’. Maka Allah menjawab, ‘Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku’. Apabila ia membaca, ‘Iyyakana’budu waiyyaka nasta’iin’. Maka Allah menjawab, ‘Ini adalah di antara aku dan hambaku’. Apabila ia membaca, ‘Ihdinas shirathal mustaqim’, maka Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, akan Aku kabulkan apa yang ia minta.’ “(HR. Muslim)

Ini semacam penegasan bahwa basmalah bukan termasuk dalam surat Al-Fatihah. Dalam kitab Ash-Shahih diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat malam bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua membuka shalat dengan membaca, “Alhamdu lillaahi rabbil ‘alamin” dan tidak membaca; “Bismillaahirrahmaanirrahiim” di awal bacaan maupun di akhirnya. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Maksudnya, mereka tidak mengeraskan bacaannya. Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat Al-Fatihah.

Adapun dari sisi bentuk dan maknanya, maka Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat dengan kesepakatan para ulama. Apabila dibagi ketujuh ayat dalam surat tersebut, kita akan menemukan pertengahannya adalah firman Allah ta’ala,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Ini adalah ayat yang disebut oleh Allah, “Aku membagi shalat antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian”.

Karena (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) adalah ayat yang pertama, (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) ayat yang kedua,

(مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). Ketiga ayat ini merupakan hak Allah ta’ala. (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) adalah ayat keempat, yaitu sebagai pertengahannya dari dua bagian: bagian yang merupakan hak Allah dan bagian yang merupakan hak hamba. (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ) ini bagi hamba, begitu pula (صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ) bagi hamba, dan juga (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ).

Maka ketiga ayat bagi Allah adalah ketiga ayat yang pertama, dan ketiga ayat bagi hamba adalah ketiga ayat yang terakhir, dan satu ayat di antara hamba dan Rabbnya adalah ayat keempat yang ada di tengah.

Kemudian dari sisi bentuk dari sisi lafazh apabila kita katakan bahwa basmalah merupakan ayat dari surat Al-Fatihah, maka ayat yang ketujuh akan menjadi panjang seukuran dua ayat. Dan telah diketahui bahwa pada asalnya ukuran ayat yang berdekatan itu hampir saling mendekati ukuran panjang pendeknya.

Dan yang benar dan tidak diragukan lagi bahwa basmalah tidaklah termasuk Al-Fatihah sebagaimana basmalah bukanlah merupakan bagian dari surat-surat yang lain. (Terjemah Tafsir Juz’amma karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, Lebanon)

Membaca Basmalah Dalam Shalat

Para ulama yang berpandangan bahwa basmalah bukanlah merupakan bagian / ayat dari surah Al Fatihah berpendapat bahwa orang yang mengerjakan shalat tidak harus men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan basmalah.

Demikian pula yang berpandangan bahwa basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri pada awal surah dan bukan merupakan bagian dari Al Fatihah.

Adapun para ulama yang mengatakan bahwa basmalah adalah merupakan bagian / ayat pertama dari setiap surah –kecuali surah At Taubah-, maka mereka berbeda pendapat tentang apakah basmalah itu dikeraskan atau tidak bacaanya dalam shalat :

  1. Basmalah itu dikeraskan bacaannya dalam shalat, baik ketika membaca surah Al Fatihah dan surah yang lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Mu’awiyah, ‘Umar dan ‘Ali –seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Al Baihaqy-, Sa’id bin Jubair. ‘Ikrimah, Abu Qilabah, Az Zuhry, ‘Ali bin Al Hasan, Sa’id bin Al Musayyib, Atha’, Thawus, Asy Syafi’iy, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Landasan mereka di antaranya adalah hadits Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- yang diriwayatkan oleh An Nasa’iy, Ibn Hibban dan Al Hakim, di mana beliau pernah mengerjakan shalat dengan menjaharkan basmalah, dan seusai itu ia mengatakan : "Sesungguhnya aku adalah yang paling mirip di antara kalian dengan shalat Rasulullah saw."

  2. Basmalah itu tidak dikeraskan bacaannya dalam shalat. Pendapat ini adalah pendapat ini adalah pendapat yang tsabit dari para khalifah yang empat (Al Khulafa’ Ar Rasyidun) dan sekelompok ulama salaf dan khalaf. Pendapat ini juga merupakan madzhab Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsaury dan Ahmad bin Hanbal. Salah satu pegangan mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik –radhiallahu ‘anhu- yang mengatakan : "Aku telah mengerjakan shalat di belakang Nabi saw, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, namun mereka mengawalinya dengan (langsung) membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin." (HR. Bukhari dan Muslim).

  3. Basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara jahr maupun sirr. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik. Landasannya adalah bahwa –sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah- Rasulullah saw mengawali shalatnya dengan takbir dan membaca Alhamdulillah rabbil ‘alamin (HR. Muslim).

  4. Ibn Katsir –yang lebih menguatkan dan memilih pendapat yang pertama- memberikan pandangan yang menyejukkan seputar perbedaan ini dengan mengatakan : "Inilah pegangan para ulama dalam masalah ini, yang semuanya sesungguhnya berdekatan, sebab mereka semua telah bersepakat bahwa orang yang men-jahr ataupun men-sirr-kan basmalah shalatnya tetap sah, walhamdulillahi wal minnah."

Keutamaan Basmalah

Allah Ta’ala telah memudahkan setiap muslim untuk mengingatnya. Jarang bahkan mustahil bila ada seorang muslim yang tidak bisa mengucapkan bismillah. Maka bisa dikatakan, basmalah adalah dzikir yang paling mudah diingat. Oleh sebab itu, jangan pernah lupa mengucapkannya setiap kali Anda mengawali dan memulai setiap aktifitas Anda. Ketika mengawali pembicaraan, pada saat masuk ke tempat buang hajat, ketika memulai wudhu’, makan bahkan saat memenuhi kebutuhan biologis Anda. Insya Allah, Allah akan memberi berkah untuk Anda ! Rasulullah saw mengatakan : "Seandainya salah seorang dari kalian bila hendak mendatangi istrinya lalu mengatakan Bismillah Allahumma Jannibna-syaithan, wa jannibi-syaithan ma razaqtana (Dengan menyebut nama Allah –aku mengerjakan ini-, ya Allah jauhkanlah kami dari syaithan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang engkau karuniakan kepada kami), maka bila ia ditakdirkan mendapatkan anak maka syaithan tidak akan mendatangkan mudharat kepadanya selamanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di samping itu, basmalah juga –dengan idzin Allah- dapat membantu Anda menghadapi musuh terberat dalam kehidupan ini ; Syaithan. Dengan membaca basmalah Anda dapat membuatnya kehilangan kekuatan dan menjadi kecil. Suatu ketika, salah seorang sahabat yang menyertai Nabi saw –namanya Usamah ibn ‘Umair- mengatakan : "Celakalah syaithan !". Maka Rasulullah saw menegurnya dengan mengatakan : "Engkau jangan mengatakan : ‘Celakalah syaithan’, sebab jika engkau mengatakannya maka syaithan akan semakin membesar sembari mengatakan : "Dengan kekuatanku aku akan melawannya". Namun jika engkau mengatakan ‘Bismillah’, maka ia akan mengecil hingga menjadi seperti seekor lalat." (HR. Ahmad dan An Nasa’iy). Tentu saja, ini adalah salah satu bentuk keberkahan kalimat yang agung ini.

Makna Lafzhul Jalalah ; ALLAH

Allah adalah nama yang diperuntukkan untuk sang Rabb alam semesta ini. Secara bahasa ia berasal dari kata Al-Ilah yang berarti sesembahan. Dan Allah Azza wa Jalla sendirilah yang menamai DzatNya dengan Allah. Sebagian ulama mengatakan ini adalah nama yang paling agung sebab inilah nama yang disifatkan dengan seluruh sifat kemahasempurnaan. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Allah sendiri dalam Al Qur’an :

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ  هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ .   هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala keagungan, Maha Suci, Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Al Hasyr : 22-24)

Perhatikanlah bagaimana ayat-ayat ini menunjukkan bahwa

(1) Allah sendirilah yang menamai dan menyebut DzatNya dengan nama Allah,

(2) nama inilah yang menjadi nama Allah yang paling agung dan

(3) kepada nama inilah semua nama dan sifat kemahasempurnaan Allah dinisbatkan.

Makna ‘Ar Rahman’ dan ‘Ar Rahim’

Secara bahasa, kedua kata ini merupakan bentukan kata dari Ar Rahmah (kasih sayang). Dari kata Ar Rahmah inilah kata Ar Rahman dan Ar Rahim dibentuk untuk menunjukkan bentuk kasih sayang yang sangat besar. Walaupun kata Ar Rahman memiliki makna kasih sayang yang lebih tinggi daripada Ar Rahim. Secara tersirat Ibn Jarir Ath Thabary menyebutkan kesepakatan para ulama dalam masalah ini.

Berikut ini beberapa nukilan perkataan para ulama yang menjelaskan perbedaan antara Ar Rahman dan Ar Rahim :

  1. Ibn ‘Abbas mengatakan : "Kedua nama ini adalah nama (yang menunjukkan) kelembutan, namun salah satunya lebih lembut dari yang lainnya –artinya lebih menunjukkan kasih sayang yang lebih besar-."

  2. Abu ‘Ali Al Farisy mengatakan : "Ar Rahman adalah nama yang mencakup segala bentuk rahmat yang hanya khusus dimiliki Allah Ta’ala, sedangkan Ar Rahim adalah (untuk menunjukkan) rahmat dari sisi kaum mu’minin."

  3. Ibn Jarir Ath Thabary meriwayatkan perkataan Al ‘Azramy yang menyatakan : "Ar Rahman adalah (menunjukkan kasih) yang ditujukan untuk semua makhluq, sedangkan Ar Rahim adalah khusus untuk orang-orang beriman."

Nama ‘Ar Rahman’ Hanya Untuk Allah

Dengan melihat cakupan Ar Rahman yang lebih luas, maka tidak mengherankan bila nama dan sifat ini hanya untuk Allah Ta’ala –berbeda dengan Ar Rahim yang terkadang diberikan kepada makhluq seperti ketika Allah menjelaskan bagaimana kasih Rasulullah saw kepada kaum beriman ; wa kaana bil mu’minina rahima.

Itulah sebabnya, Ar Rahman secara khusus disebut dalam perintah berdo’a kepada Allah ;

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

"Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu" (Al Isra’ :110)

Tidak dibenarkan siapapun menyebut dirinya sebagai Ar Rahman sebab ia adalah kekhususan Allah Ta’ala. Maka ketika si nabi palsu Musailamah menyebut dirinya sebagai rahman al yamamah (sang rahman-nya wilayah Yamamah), Allah Ta’ala memberinya label yang akan terus abadi hingga akhir zaman; Al Kadzdzab (sang pendusta). Hingga kini, siapapun yang menyebut nama Musailamah hampir tidak pernah lupa menggandengkannya dengan Al Kadzdzab.

Berdasarkan penjelasan ini, maka kita dapat memahami mengapa dalam kalimat basmalah, nama Ar Rahman didahulukan daripada nama Ar Rahim. Sebab nama Ar Rahman lebih mulia dibandingkan dengan nama Ar Rahim.

Wallahu Ta’ala a’lam.

instant reference: http://www.wahdah.or.id/wahdah/index.php?option=com_content&task=view&id=103&Itemid=63

HUKUM CADAR BAGI WANITA

Thursday, August 2nd, 2007

HUKUM CADAR BAGI WANITA

Penyusun (bukan penulis): amaduq01@yahoo.com

Berhubung ada pertanyaan dari seorang teman tentang hukum mengenakan cadar bagi wanita beberapa waktu yang lalu, maka ini saya tampilkan tulisan sedikit mengenai topik tersebut. Bagi teman-teman yang pengin tahu lebih lanjut, lebih bagus bila membaca buku (terjemahan) Nashiruddin al Albani yaitu Jilbab Wanita Muslimah dan atau Hukum Cadar (diterbitkan oleh Media Pustaka) serta Risalah Hijab dengan penulisnya saya lupa, tapi yang jelas ada Muhammad bin Sholih al Utsaimin dkk yang diterbitkan Pustaka Arafah. Dua buku tersebut cukup membuka cakrawala mengenai topik di atas. Akan lebih baik lagi jika kita langsung merujuk kepada dalil-dalil teks al Quran dan Hadits-nya secara langsung agar tidak taqlid begitu saja dengan ulama tertentu. Artikel berikut saya ambil dari situs “salafy” yaitu muslim.or.id.

Dalil yang Mewajibkan Cadar

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.

Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.

Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.

Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.

Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.

Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah)

Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar

Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.

Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)

Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).

Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

Kedua, firman Allah,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, ”Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)

Jarir bin Abdullah berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).

Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا

Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).

(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).

(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).

Keenam, Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).

Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…

“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).

Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)

Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …

“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).

Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ

“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas –di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”

Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).

Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).

Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,

كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),

وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)

Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)

Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.

Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).

Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut

KESIMPULAN

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Sebagai pelengkapnya, insya Allah akan saya berikan kutipan atau nukilan pendapat Yusuf Qardhawi dari Fatwa Kontemporer,

Seputar Doa Bulan Rojab dan Sya’ban

Thursday, August 2nd, 2007

Seputar Doa Bulan Rojab dan Sya’ban

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu’alaikum wr. wb.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala karunia-Nya yang tak terhitung jumlahnya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas Nabi Besar Penutup para Nabi dan Rasul Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga akhir zaman. Amiin.

Beberapa waktu yang lalu menjelang masuk bulan Rojab tepatnya pada tanggal 30 Jumadil Akhir, berturut-turut saya mendapat “terror” sms (short message service) dari beberapa teman dari para aktivis dan pegiat dakwah. Kenapa saya katakan sebagai “terror” karena bertubi-tubi handphone saya berbunyi berkali-kali sampai mencapai puluhan sms yang masuk ke kotak inbox. Isi sms itu semua adalah — ALLAHUMMA BARIKLANA FI RAJABA WA SYA’BAN WA BALIGHNA RAMADHAN”

artinya: Ya ALLAH, limpahkanlah keberkahan pada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan”–. Sms atau pesan seperti ini melalui tausiyah atau sarana lain sering saya dengar terutama ketika memasuki bulan Rojab atau Sya’ban. Sebelumnya saya nggak pernah berpikir bahwa mereka menisbatkan Do’a tersebut pada Hadits yang secara otomatis menisbatkannya pada Muhammad SAW. Sebenarnya, pertama kali saya mendengar doa seperti itu adalah ketika saya mendengarkan sebuah nasyid (lagu) yang kalau tidak keliru dinyanyikan/disenandungkan oleh Izzatul Islam (lebih dikenal dengan Izis) pada salah satu albumnya. (saya lupa title albumnya). Pada saat itu saya berpikir bahwa ini hanya doa biasa saja seperti jika kita memohon sesuatu kepada Allah SWT. Sebagai contoh jika kita hendak atau pas mengahadapi ujian, mungkin tidak sedikit diantara kita yang berdoa dalam duduk khusyuknya dengan melafalkan “Ya Allah, Berikanlah kepadaku nilai ujian yang baik dan lulus dengan nilai 4” atau dengan lafal kata-kata yang semisal dengan itu. Artinya, saya tidak berpikir bahwa doa itu dinisbatkan pada hadits atau Nabi Muhammad SAW.

Permasalahannya sekarang ini, maksudnya beberapa hari yang lalu, beberapa teman yang mengirim pesan sms tersebut mengatakannya dengan redaksi seperti berikut: “Rasulullah bersabda ketika memasuki bulan Rojab:….” atau “Rasul ketika masuk bulan Rojab, beliau berdoa…..” dst. Di Masjid Kampus saya-pun yaitu Masjid Nurul Huda UNS (Universitas Sebelas Maret Solo) terpampang pengumuman dan tausiyah yang berisi pesan yang sama dengan uraian di atas. Dan yang paling membuat saya tertawa adalah ketika ada satu teman saya yang mengirim sms berisi doa tersebut tetapi pada pagi harinya dia justru mengirim sms dengan mengatakan bahwa doa itu hadits-nya dhoif. Saat itulah saya mulai coba tanya-tanya kesana-kemari sehingga terbesit untuk menulis dan mem-publish-kannya in this blog. Dari beberapa hasil dari tanya kesana-kemari muncullah kesimpulan sebagai berikut bahwa:

Hadits di atas ternyata memiliki dua kecacatan dalam sanadnya yakni:

  • Za’idah bin Abi ar-Ruqad, oleh Imam al-Bukhari dan Ibnu Hajar dikatakan: “Munkarul Hadits”

  • Ziyad bin ‘Abdillah an-Numayriy al-Bashriy, oleh Yahya bin Ma’in – ulama yang semasa dengan Imam Ahmad bin Hanbal- dikatakan: “Haditsnya lemah/dhoif”. Sedangkan Ibnu Hibban berkata dalam al-Majruuhin: “Munkarul Hadits”

  • Sebagian komentar para ulama mengenai hadits ini:

  • al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman: bersendirian dengannya Ziyad an-Numayri dan darinya Za’idah bin Abi ar-Ruqad; berkata al-Bukhari: “Za’idah bin ar-Ruqad dari Ziyad an-Numayri Munkarul Hadits.”

  • adz-Dzahabiy dalam Mizanul I’tidal dalam biografi Za’idah bin Abi ar-Ruqad disebutkan hadits ini: “Juga lemah”

  • Ahmad Syakir: “sanad-sanadnya lemah”

(lebih jelasnya silakan dilihat di http://saaid.net/Doat/Zugail/57.htm -semoga masih ada)

Selain itu, tentang dhoif atau lemahnya sejumlah dalil atau hadis yang terkait dengan doa tersebut dapat dilihat dan diruju’ dalam kitab Majma` az-Zawa`id wa Mambail Fawa`id Jilid 1, hal. 332, bahwa doa tersebut dalam sanadnya diriwayatkan oleh Za’idah bin Abi al-Ruqad yang menurut al-Bukhari hadisnya Munkar dan tidak dikenal.
Nashiruddin al-Albani dalam Misykatu al-Mashabih 1/306 juga menyebutkan bahwa hadisnya dhaif. (http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/15/cn/28334)
Hanya saja masih ada saja orang yang menyatakan bahwa mengamalkan sesuatu dari hadits dhoif adalah boleh bila terkait dengan fadhilah amal (keutamaan amal). Dalam sebuat situs Islam disebutkan bahwa menurut penulis Tadzkirat al-Mawdhu’at meskipun hadisnya dhaif (yaitu hadits tentang doa di atas) karena ia terkait dengan fadhilah amal maka boleh untuk diamalkan. Dikatakan bahwa doa tersebut berisi sesuatu yang baik yang sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama yaitu meminta kepada Allah agar diberi keberkahan pada bulan Rajab dan Sya’ban serta agar disampaikan ke Bulan Ramadhan.

Untuk mengkritisi ini tentunya kita masih ingat untuk mengetengahkan hadits shohih dari Rasul SAW yang juga kita hafalkan dalam Al Arbain Imam an Nawawi bahwa: “Barangsiapa melakukan / mengada-adakan amal perbuatan yang tidak ada perintah dari kami, maka (amal perbuatan tersebut) tertolak.” (HR. Bukhari & Muslim). Artinya perbuatan tersebut tergolong perbuatan sia-sia dan tertolak. Jika dikatakan oleh ulama hadits bahwa suatu hadits itu “lemah” apalagi palsu (Maudhu’), artinya, sabda di dalam hadits tersebut sangat diragukan merupakan sabda/perintah dari Rasulullah. Jadi apa yang terkandung di dalam hadits tersebut tidak boleh diamalkan dan dijadikan sebagai hujjah atau dasar serta dalil suatu amalan agar kita tidak termasuk dalam orang yang “mengamalkan perkara-perkara yang baru”. Apalagi jika kita sampai-sampai mengatakan bahwa itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW, maka kita harus sudah siap menempatkan tempat duduk kita di neraka. Silakan melihat hadits-nya sendiri –bisa lewat al Lu’lu’ Wal Marjan-.

Selanjutnya dikatakan bahwa hadits dhoif bisa dijadikan sebai fadhilah amal. Hal ini pun terkesan lucu dan tidak sesuai dengan semangat spirit kaidah ilmu ushul hadits. Kalau dikatakan hadits dhoif tidak boleh dijadikan sebagai dasar amalan, tapi kenapa justru bisa dijadikan sebagai fadhilah amal?! Memang kita bisa mengatakan bahwa hadits dhoif yang sanadnya tidak terlalu berat maka bisa dijadikan sebagai fadhilah amal tapi dengan catatan tertentu. Yaitu, harus ada terlebih dahulu hadits yang lebih shohih dan dapat diterima untuk dijadikan sebagai dasar pondasinya. Misalnya ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Nabi gemar berpuasa Senin-Kamis. kemudian ternyata ada dijumpai hadits dhoif yang menyatakan bahwa puasa Senin-Kamis dapat menebus dosa sekian tahun –misalnya, maka hadits dhoif tersebut bisa dijadikan sebagai tambahan motivasi agar orang-orang lebih termotivasi melakukan puasa Senin-Kamis. Akan tetapi kita tetap diharusan untuk mengatakan dan menyebutkan bahwa hadits itu adalah dhoif. Permasalahannya sekarang ini adalah apakah ada kita jumpai hadits yang shohih yang mengatakan Rosul berdoa ketika memasuki bulan Rojab (artinya mengkhususkan doa itu pada bulan Rojab)?! Kalau tidak ada, maka dengan alasan fadhilah amal tetap kita tidak boleh mengamalkannya.

Jika kemudian ada pertanyaan muncul, apakah kita tidak boleh berdoa memohon keberkahan di bulan Romadhon, Rajab dan Sya’ban?! Maka, boleh-boleh saja kita memohon apapun kepada Allah SWT. Hanya saja, yang perlu dicatat adalah ketika kita berdoa itu tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah sunnah rasul karena memang ternyata itu tidak sunnah rasul. Atau kita tidak boleh mengkhususkan dan seolah-olah mensyakralkan atau mewajibkan diri kita untuk berdoa seperti itu dengan lafal yang seperti itu pada bulan Rojab dan Sya’ban karena kita bisa saja terjatuh dalam orang yang mubtadi’ yang membuat bid’ah. Wallahu a’lam.

Sebenarnya masih banyak sekali amalan-amalan yang populer yang ada di bulan Rojab dan Sya’ban yang ternyata didasarkan pada hadits Dhoif bahkan Maudhu’. Na’udzubillahi min dzalik. Lain waktu dengan izin Allah SWT akan kita lanjutkan kembali. Demikian saya tulis artikel ini semoga bisa memberi manfaat. Sebagai penutup rangkaian kata-kata di atas, penulis berpesan bagi diri penulis khususnya dan kepada saudaraku seagama:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا () وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ()

"Hai orang-orang yang beriman, perbanyaklah berzikir (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (Al Ahzab: 41-42)

Kebenaran berasal dari Allah dan apabila ada kekurangan maka semua itu semata-mata karena penulis yang fakir akan ilmu dan bergelimang akan dosa. Penulis beristighfar atas kesalahan-kesalahan yang penulis buat. Akhirul kalam. Wallahu a’lam bishhowab.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Selesai ditulis dengan keadaan mata yang tinggal menyisakan daya kekuatan 5 watt pada pukul 23.50 WIBOWO (Waktu Indonesia Bagian Pulau Jowo) dari Bilik kamar yang sunyi yang penuh Rahmat-Nya (sok banget ya..?), 10 Rojab 1428 H

24 Juli 2007

محمد ذوالفكر